NIDK | Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan menteri nomor 2 tahun 2016. Permen tersebut berisi perubahan atas peraturan nomor 26 tahun 2015 tentang registrasi pendidik pada perguruan tinggi. Adanya identitas pendidik baik dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi ini diperlukan untuk lebih memudahkan dalam
JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan penghitungan rasio dosen dan mahasiswa diperbarui untuk meningkatkan jumlah perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan nisbah. Untuk itu pemerintah menerbitkan peraturan tentang status dosen khusus yang dapat diperhitungkan sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi. Pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa ideal menjadi salah satu tolok ukur kesehatan suatu program studi dan institusi perguruan tinggi sehingga harus dipenuhi. Namun, selama ini, rasio ideal tersebut sulit terpenuhi. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, di Jakarta, Jumat 4/9, menjelaskan, tidak terpenuhinya rasio ideal dosen dan mahasiswa itu untuk program studi eksakta 1 30 dan ilmu sosial 1 45, terjadi baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Banyak perguruan tinggi yang punya rasio di atas 1 pendataan oleh Kemristek dan Dikti, kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dosen, sedangkan di perguruan tinggi swasta mencapai dosen. Kekurangan dosen menyebar di Kopertis I-XIV. Kekurangan terbanyak dialami perguruan tinggi di Kopertis IV di Jawa Barat, lalu di Kopertis I Sumatera Utara. Menurut Nasir, selama ini, penghitungan rasio dosen dan mahasiswa basisnya dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional NIDN. Mereka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen maupun tunjangan kehormatan dari pemerintah. Padahal, di perguruan tinggi ada banyak dosen potensial lainnya, misalnya, dari pensiunan guru besar hingga pensiunan pegawai pemerintah, yang sudah lama mengajar dan memenuhi syarat sebagai dosen. Namun, keberadaan mereka tidak diperhitungkan sebagai dosen."Dari berbagai masukan yang kami himpun, ketentuan ini memberatkan. Karena itu, dibuat peraturan menteri sebagai dasar dikeluarkannya nomor induk dosen khusus NIDK yang juga bisa dihitung sebagai dosen," jelas Nasir. Dosen dengan NIDK menjadi tanggung jawab perguruan tinggi bersangkutan. Perekrutan dosen harus mengutamakan kualitas. Bagi dosen yang mengajar tidak penuh waktu, Kemristek dan Dikti memberikan nomor urut pendidik. Non-aktif Dengan peraturan baru itu, kata Nasir, banyak perguruan tinggi yang bisa memperbaiki rasio dosen dan mahasiswanya. Jika masih ada program studi yang nisbah dosen dan mahasiswanya lebih dari 100 hingga akhir 2015, statusnya akan dinonaktifkan. Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno menyambut gembira kebijakan itu karena memberi kesempatan bagi perguruan tinggi swasta untuk memenuhi ketentuan ideal rasio dosen dan mahasiswa. Ada sebanyak 636 perguruan tinggi swasta yang nisbah dosen dan mahasiswa tidak sesuai ketentuan dan 124 perguruan tinggi swasta punya rasio dosen dan mahasiswa lebih dari 100. ELN_____________________________ Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 September 2015, di halaman 11 dengan judul "Aturan Baru Soal Dosen". Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian. Elemen dan Deskripsi Penilaian a. Kualitas input mahasiswa: metoda rekrutmen dan keketatan seleksi. b Mean Median Modus – Banyaknya data yang didapatkan berpangkal hasil suatu eksplorasi, sangat sering lakukan disajikan dalam data gerombolan. Kejadian ini diakibatkan agar data yang akan disajikan lebih nampak sederhana dan akan lebih mudah bikin dibaca atau dianalisis. Lantas bagaimanakah pendirian menganalisis data kerumunan tersebut? Dan bagaimanakah rumus mean data keramaian, median data kelompok, dan juga rumus modus data gerombolan tersebut? Satu kajian data boleh bertelur kalau dilakukan secara perlahan-lahan adalah dengan mencari ukuran pemusatan data yang mencakup data mean rata-rata, median, dan modus. Demikian pun dengan rumus mencari mean, median, modus buat data eksklusif nan berbeda dengan rumus mean,median,modus buat data kerubungan. Pada kesempatan kali ini kita akan membincangkan secara pola dan jelas mengenai rumus tersebut. Mean, Modus dan Median ialah ukuran pemusatan data yang termasuk privat analisis statiska deskriptif dan merupakan perhitungan matematik sederhana yang akan selalu kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Ketiganya n kepunyaan kepentingan dan kekurangan masing-masing intern menjelaskan suatu ukuran pemusatan data. Agar dapat mengerti kegunaannya masing-masing dan kapan menggunakannya, harus diketahui justru dahulu pengertian dari kajian statistika deskriptif berusul ukuran konsentrasi data. Analisa Statistika deskriptif merupakan sebuah metode nan berhubungan dengan penyampaian data sehingga dapat memberikan informasi nan berguna. Upaya bersumber Presentasi data ini dimaksudkan buat dapat membuka informasi penting yang terserah di dalam data dengan bentuk yang lebih ringkas dan sederhana. Sehingga pada akhirya akan mengarah pada keperluan adanya penjelasan san penafsiran Aunudin, 1989. Baca juga Cara Cak menjumlah Poin Rata-Rata Deskripsi pada data yang dilakukan dapat menghampari matra pemusatan dan penyebara data. Nan meliputi ukuran pemusatan data antara lain mean skor rata-rata, modus dan median. Sedangkan nan meliputi ukuran penyebaran data yaitu variece kelakuan dan standard deviation. Ukuran pemusatan data merupakan suatu ukuran yang mengilustrasikan sendi berpangkal himpunan data yang dapat mewakilinya. 1. Mean Adalah angka umumnya berpangkal bilang buah data. Kredit mean bisa ditentukan dengan cara membagi jumlah data dengan banyaknya data. Mean nilai lazimnya yakni suatu format pemusatan data. Dan sekali lagi ialah statistik karena dapat menggambarkan bahwa gambar tersebut terdapat lega sekitar mean tersebut. Untuk jenis data nominal dan ordinal mean tidak bisa digunakan umpama format pemusatan data. Lakukan mandu mencari mean sreg data kelompok, terlebih lalu carilah nilai tengah dan nilai hasil nilai tengah dengan frekuensi. Keterangan F1x1 = jumlah hasil mulai sejak skor tengah di bisa jadi dengan frekuensi F1 = besaran frekuensi 2. Modus yakni nilai yang sering muncul. Modus dulu baik jika digunakan bikin data yang mempunyai nisbah kategorik yaitu nominal dan orinal. Untuk boleh mengejar modus kita dapat menentukan inferior pada tabel dengan cara memilih frekuensi yang paling banyak. 3. Median Adalah nilai paruh yang menentukan letak tengah pada data yang telah disusun menurut bujuk nilainya. Dapat sekali lagi menentukan kredit perdua berbunga data- data yang terurut. Median dalam data kelompok mempunyai rumus nan seperti mana cara mencari Q2 kuartil 2 yaitu Median Data Berkelompok Estimasi median privat data tunggal patut mudah. Data harus diurutkan berdasarkan nilai datanya start berpunca yang terkecil sebatas sebatas yang terbesar. Lalu median dapat diketahui berbarengan berpangkal biji tengah urutan data tersebut. Tetapi pada data berkelompok nilai tersebut tidak dapat digunakan. Data kerumunan adalah data yang positif kelas interval, sehingga kita tidak dapat bertepatan mengetahui nilai median apabila kelas mediannya sudah diketahui. Oleh sebab itu kita harus menggunakan rumus Keterangan Me = median xii = batas bawah median falak = jumlah data fkii = frekuensi kumulatif data di bawah kelas median fi = frekuensi data pada kelas bawah median p = panjang interval kelas bawah Contoh Tanya 1 Hitunglah Mean, Median dan Modus berpangkal data berikut Bakal mengejar Mean, kita perlu berburu kredit tengah dan jumlah hasil berbunga biji tengah di siapa dengan frekuensi. Ia dapat simak pada tabel berikut Penyelesaian Contoh Soal 2 26 basyar mahasiswa tersortir sebagai spesimen internal penelitian kesehatan di Universitas Kesegaran Indonesia. Mahasiswa yang terpilih tersebut diukur jarang badannya. Hasil pengukuran berat raga disusun dalam bentuk data berkelompok sebagaimana di bawah ini. Post navigation Pelajaricontoh berikut untuk mengetahui cara menjawab yang salah dan yang benar: Cara menjawab yang salah: "8 - 4 = 4, jadi, aku perlu 4 kentang lagi. Kesimpulannya, aku harus menggunakan 5 wortel ditambah 4 wortel Tunggu dulu! Rasanya bukan seperti ini cara menghitung rasio yang benar. Aku hitung lagi, ya!"
Pada tabel data dosen dan mahasiswa yang sedang saya kerjakan diperlukan data berupa rasio dosen dan mahasiswa. contoh data dan penyelesaian adalah sebagai berikut Penjelasan Fungsi yang digunakan adalah =concatenate"1",roundC2/D2,1 concatenate dan menyisipkan fungsi round, Concatenate digunakan untuk menggabungkan teks dari beberapa sumber baik keseluruhan maupun sebagian, kemudian fungsi round adalah fungsi pembulatan nilai, baik dari suatu cell maupun perhitungan. Rumus diatas memiliki makna menggabungkan karakter "1" diikuti hasil pembulatan dari perhitungan jumlah mahasiswa dibagi jumlah dosen. fungsi roundC2/D2,1 berarti pembulatan dari C2 dibagi D2 dengan menyertakan 1 angka desimal dibelakang koma. jika angka 0 maka tidak dituliskan angka desimalnya.
C Perhitungan rasio dosen terhadap mahasiswa Dosen dan mahasiswa di sebuah program studi harus memiliki rasio yang ideal. Rasio dosen terhadap mahasiswa pada program studi, yaitu: 1. 1 (satu) : 45 (empat puluh lima) untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menciptakan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Jadi, jumlah mahasiswa yang diampu oleh satu orang dosen di dalam kelas ketika mengajar ada ketentuan idealnya. Pihak perguruan tinggi tidak bisa asal-asalan dalam memasukan mahasiswa sampai ratusan orang. Padahal di dalam kelas hanya diisi oleh satu orang dosen. Jika jumlah mahasiswa terlalu banyak maka menyulitkan dosen dalam mengajar. Sekaligus bisa meningkatkan beban kerja dosen. Maka jumlah mahasiswa di dalam satu kelas perlu diperhatikan dan diatur dengan seksama. Lalu, berapa jumlah ideal antara dosen dengan mahasiswa di kelas? Rasio Dosen dan Mahasiswa yang Ideal Kenapa Rasio Ideal Ini Penting? 1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran2. Menjaga Beban Kerja Dosen 3. Mendukung Proses Akreditasi Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Melebihi Rasio Ideal Rasio Dosen dan Mahasiswa yang Ideal Pengaturan jumlah atau rasio dosen dan mahasiswa yang ideal terdapat dalam sejumlah Undang-Undang dan surat edaran. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan detail rasio ideal tersebut. Yakni 120 untuk Ilmu Eksakta, sehingga 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 20 mahasiswa. Adapun contoh ilmu eksakta ini seperti Fisika, Biologi, Matematika, dan sebagainya. 130 untuk Ilmu Sosial, jadi 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 30 mahasiswa. Adapun contoh ilmu sosial ini seperti ekonomi, akuntansi, dan sebagainya. Kebijakan mengenai rasio ideal ini bisa terus berubah, sempat terjadi di tahun 2020. Oleh BAN-PT dalam melakukan akreditasi ditentukan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Yakni tertuang di dalam surat edaran nomor 1041 /BAN–PT/LL/2020 bertanggal 7 April 2020. Pada surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal dan salah satunya mengenai rasio jumlah dosen dengan mahasiswa yang ideal untuk mengikuti proses penilaian akreditasi. Rasio tersebut dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut detailnya Rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1 60 untuk S1 dan Diploma; Rasio 1 20 untuk S2 akademik dan Rasio 1 30 untuk S2 terapan, serta Rasio 1 10 untuk S3. Dari ketentuan tersebut, semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin sedikit rasio atau jumlah mahasiswa di dalam kelas. Misalnya pada S1 bisa maksimal 60 mahasiswa, sedangkan S2 maksimal 30 mahasiswa dan pada S3 maksimal 10 mahasiswa. Lalu, idealnya menggunakan rasio yang mana? Tentunya menggunakan rasio yang dirasa paling aman dan paling sesuai. Bisa mencoba mengikuti rasio yang ditentukan dalam Undang-Undang karena sifatnya umum. Hanya saja, pada beberapa kondisi ada kalanya pihak perguruan tinggi kekurangan dosen. Maka dalam satu kelas dosen maksimal mengajar 60 mahasiswa untuk jenjang S1 dan Diploma baik itu D1, D2, D3, sampai D4. Baca Juga Linieritas Pendidikan Dosen Syarat Dosen Pembimbing Skripsi Anggaran Penelitian Dosen Jenjang Karir Dosen PNS Kenapa Rasio Ideal Ini Penting? Meski realisasi rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sering terbentur dengan jumlah dosen, jumlah ruang kelas, dan faktor lainnya. Bagi perguruan tinggi diwajibkan untuk berusaha mengikuti standar rasio tersebut. Hal ini penting karena sejumlah alasan berikut 1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Dosen yang mengajar mahasiswa dalam jumlah terbatas cenderung lebih mudah menjelaskan materi perkuliahan. Bisa fokus satu per satu ke mahasiswa dan paham mahasiswa mana yang menghadapi kesulitan. Supaya bisa menjelaskan ulang atau memberikan penjelasan tambahan agar seluruh mahasiswa paham. Jika pemahaman materi bisa maksimal maka prestasi akademik meningkat dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi lebih terjamin. Konsep ini juga umum diterapkan di sejumlah sekolah swasta, dimana satu kelas yang terdiri dari 20 siswa bisa diajar oleh 2 sampai 3 guru. Atau dalam satu kelas 1 guru hanya mengajar 5-10 siswa saja. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tadi sehingga kualitas pembelajaran lebih terjamin. 2. Menjaga Beban Kerja Dosen Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen disebutkan punya tiga tugas utama. Yakni melaksanakan kegiatan pendidikan termasuk mengajar dan mendidik, kemudian melakukan penelitian, dan terakhir melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Setiap tugas pokok memiliki tantangan tersendiri, dalam hal mengajar jumlah mahasiswa yang terlalu banyak bisa termasuk di dalamnya. Sebab dosen akan kesulitan untuk melakukan monitoring. Biasanya dosen akan susah mengetahui mahasiswa mana yang sudah paham dan belum paham sama sekali. Ada kalanya, mahasiswa cenderung pasif di kelas dan tanpa bantuan dosen mereka bisa kurang paham materi. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi dosen, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sebaiknya diterapkan. Supaya dosen lebih mudah melakukan monitoring. Selain itu, rasio yang ideal juga mengurangi beban dosen dalam hal melakukan koreksi. Baik itu koreksi tugas kuliah maupun hasil ujian para mahasiswa di kelas. Jumlah mahasiswa yang tidak begitu banyak membantu dosen melakukan koreksi lembar jawaban yang lebih sedikit. Sehingga proses koreksi lebih cepat dan nilai bisa segera disetorkan ke bagian akademik. Mahasiswa pun ikut senang, karena tidak perlu menunggu lama mengetahui hasil ujian mereka. 3. Mendukung Proses Akreditasi Dalam proses akreditasi, ada banyak poin penilaian yang dilakukan BAN-PT dan setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut. Salah satu ketentuannya adalah terkait jumlah dosen. Mulai dari jumlah dosen dalam satu fakultas, yang idealnya per program studi ada minimal 5 dosen. Dalam satu kelas, dosen mengajar maksimal 60 mahasiswa di jenjang S1 dan Diploma sebagaimana penjelasan sebelumnya. Jadi, bagi perguruan tinggi yang bisa mengikuti ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Maka memudahkan mereka memenuhi penilaian akreditasi dan mendorong perolehan nilai yang tinggi. Jika nilai akreditasi memuaskan, maka kualitas perguruan tinggi tidak akan diragukan oleh masyarakat. Baca Juga Cara Mengetahui NIDN Dosen Tips Sertifikasi Dosen Cara Menghitung Beban Kerja Dosen Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Melebihi Rasio Ideal Ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan sudah sepatutnya dipatuhi. Adanya ketentuan dengan sifat mengikat seperti ini kemudian memberikan sejumlah sanksi. Jadi, bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan rasio ideal tersebut bisa menerima sanksi. Jenis sanksinya beragam disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi. Berikut sanksi-sanksi tersebut Pemberian pelatihan kepada perguruan tinggi, supaya mereka paham pentingnya menjaga rasio jumlah dosen dan mahasiswa tetap ideal. Sanksi menonaktifkan program studi, sanksi jenis ini merupakan sanksi yang sifatnya lebih tegas dibanding sanksi yang pertama. Pembatalan penilaian akreditasi oleh BAN-PT, hal ini sejalan dengan surat edaran BAN-PT yang dijelaskan sebelumnya. Pembatalan sertifikasi dosen, sehingga pihak yang menanggung resiko bukan hanya perguruan tinggi melainkan juga dosen yang mengajar. Melalui penjelasan di atas maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa mengatur jumlah dosen dan mahasiswa sangat penting. Sebab jika jumlah mahasiswa terlalu banyak rentan menurunkan kualitas pemahaman mereka dalam menyerap materi perkuliahan. Perlahan hal ini bisa menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mencegahnya, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal diatur dengan ketat dan diberi sanksi bagi yang melanggar. Maka bagi perguruan tinggi yang belum memiliki SDM dan ruang kelas dalam jumlah memadai. Sebaiknya fokus pada dua hal tersebut dulu baru menerima mahasiswa sebanyak mungkin, daripada ada resiko program studi ditutup. Artikel Terkait 11 Cara Mengajar Dosen yang Baik Kekayaan Intelektual Dosen Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen Dosen Luar Biasa Dosen Kontrak 2. Menikmati Kegiatan Mengajar. Dosen bisa stres dan tersiksa menjalani profesinya sebagai tenaga pendidik jika kesulitan menerapkan cara dosen mengajar yang baik. Mengajar yang keliru dan tidak disukai oleh mahasiswa membuat suasana di kelas jauh dari kata menyenangkan. Proses transfer ilmu juga tersendat. Bagaimana Cara Menghitung Rasio Dosen dan Mahasiswa? Simak di sini bangku perguruan tinggi, para mahasiswa akan banyak bertemu dengan tenaga-tenaga pengajar yang disebut sebagai dosen. Peran dosen sangatlah penting, selain sebagai orangtua mahasiswa ketika di kampus, dosen juga bertanggungjawab atas segala aspek akademik dari mahasiswa, seperti nlai, kehadiran, hingga kelancaran mengerjakan tugas akhir. Pada umumnya, seorang dosen mengajar di berbagai kelas dalam sebuah jurusan, atau kadang juga lintas jurusan apabila dibutuhkan. Namun, apabila dosen terlalu banyak mengajar di sebuah kelas pun juga tidak baik, lantaran akan mengurangi efektifitas belajar mengajar serta penyampaian ilmunya juga mungkin saja akan terganggu. Selain itu, pembatasan pengajaran yang dilakukan dosen terhadap para mahasiswanya juga bisa untuk menjaga mutu pendidikan serta kualitas dari sang dosen itu sendiri. Kegiatan pemantauan terhadap mahasiswapun akan menjadi lebih mudah, seperti memantau apakah seorang mahasiswa lancar dalam kegiatan perkuliahan, atau kegiatan lain yang menentukan sendiri mulai memperhatikan dan menentukan rasio dosen dan mahasiswa yang lebih ideal setelah ditemukan adanya perguruan tinggi yang dosennya mengajar lebih dari 500 mahasiswa. Tentunya, hal tersebut akan berpengaruh bagi kualitas pengajaran dosen itu sendiri dan juga bagi ilmu yang diserap oleh para mahasiswa. Melalui Undang-undang Pendidikan Tinggi nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah nomor 4/2014. Pemerintah telah mengatur bahwa jumlah rasio ideal antara dosen dan mahasiswa adalah 120 untuk jurusan ilmu eksakta atau saintek, sedangkan untuk rumpun jurusan ilmu sosial adalah sekitar 130. Jumlah tersebut dinilai sebagai angka yang proporsional untuk kegiatan perkuliahan. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut sudah bisa menjadi acuan pemerintah untuk menjaga mutu pendidikan agar tetap sehat dan terjaga. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran dari jumlah rasio ideal yang sudah ditetapkan, maka bukan tidak mungkin apabila sebuah instansi perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi tegas seperti penonaktifan perguruan tinggi atau pencoretan akreditasi dari BAN-PT selaku pemberi akreditasi perguruan-perguruan tadi informasi mengenai rasio ideal antara dosen dan mahasiswa. Untuk informasi selanjutnya, simak selengkapnya ya. CaraMenghitung Hasil Rasio Perbandingan. Perbandingan juga sering digunakan untuk menentukan hasil dari suatu besaran. Dalam hal ini, suatu besaran merupakan jumlah dari seluruh perbandingan yang telah ditentukan. Rumus untuk menghitung hasil perbandingan dapat dituliskan sebagai berikut: Hasil X = (Perbandingan X : Total Perbandingan) x Total loading...Dr. Bramastia, BramastiaPemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumnus UNS Surakarta DALAM menghadapi era new normal normal baru, perguruan tinggi mendapatkan tantangan signifikan. Merebaknya wabah pandemi corona virus disease Covid-19, sistem pembelajaran mengalami transformasi dari metode konvensional tatap muka menjadi metode dalam jaringan daring atau pembelajaran memakai sistem online. Relasi new normal dosen dan mahasiswa menjadi tautan utama agar tetap mesra berjalan dalam koridor regulasi namun senantiasa tetap Menteri Nadiem Makarim memegang kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti saat itu ketat mengawasi perguruan tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi dimonitor ketat gara-gara banyak institusi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100 dan konon mencapai satu banding 750. Bagaimana pun, realitas ini berpengaruh terhadap sistem dan efektivitas pembelajaran yang tidak lebih baik karena jauh dari rasio ideal antara jumlah dosen dan Dosen TetapPadahal sudah jauh hari ada Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Persoalan PD Dikti Pasal 56 poin 5 menerangkan bahwa masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk bidang eksakta dan 130 untuk bidang ilmu sosial, dengan toleransi 50%.Bahkan regulasi tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Nomor 4798/ tanggal 23 Juni 2015 perihal jumlah minimal dosen di Program Studi dan Sanksi. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014 bahwa rasio dosen terhadap mahasiswa ideal adalah 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi juga menegaskan rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu sosial. Ketentuan dosen tetap wajib dilaporkan dan perguruan tinggi yang tidak taat asas, maka pemerintah akan memberi sanksi yang tegas dan keras. Selain peringatan menonaktif status program studi, pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi juga tidak diproses atau ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di PD syarat pemenuhan jumlah dosen minimal 6 orang adalah harga mati bagi tiap program studi. Harga mati 6 dosen tetap ini dipertegas oleh Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN-Dikti. Di Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 29 ayat 4 bahwa jumlah dosen tetap yang ditugaskan penuh waktu menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit 6 orang. Meskipun napas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tidak berlangsung lama karena pemegang kebijakan pendidikan mengubah menjadi Permenristekdikti Nomor 50/ Nomor 50/2018 adalah Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang SN-Dikti sebagaimana Pasal 29 ayat 4 berbunyi jumlah dosen yang ditugaskan menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 lima orang. Artinya, ada perubahan dosen tetap dalam rangka menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit dari 6 menjadi 5 orang dan regulasi tersebut masih berlaku menyongsong new normal pendidikan Rasio Dosen-MahasiswaBirokrasi kampus pasti sadar diri bahwa regulasi ideal perbandingan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi negeri PTN perbandingan dosen dengan mahasiswa adalah satu banding 20 120 untuk bidang eksakta dan satu banding 30 130 untuk bidang ilmu sosial. Sementara untuk perguruan tinggi swasta PTS adalah satu banding 30 130 untuk bidang eksakta dan satu banding 45 145 untuk bidang sosial. Lantas, bagaimana rasio dosen dengan mahasiswa yang ideal dalam menyikapi era new normal ke depannya?Bagi program studi S-1 dengan beban minimal 144 SKS, maka pengelola program studi harus menawarkan mata kuliah minimal 144/2 = 72 SKS/semester. Ketika beban kerja ideal dosen adalah 12 SKS, maka setiap program studi S-1 diharuskan pemerintah mempunyai minimal 5 orang dosen untuk mengajar kisaran antara 12–15 SKS. Pada era new normal dengan 5 orang dosen dan peserta kuliah kisaran 20–30 untuk bidang eksakta dan 30–45 untuk bidang ilmu sosial, tentu saja haruslah dipertimbangkan protokol kesehatan dan social distance jaga jarak di tengah wabah pandemi korona tentu menjadi syarat dalam menambah jumlah kelas mahasiswa. Perkuliahan era new normal tentu butuh tenaga dosen yang berlipat karena peserta kuliah idealnya menjadi kisaran 10–15 untuk eksakta dan 15–20 untuk bidang ilmu sosial. Perubahan regulasi ini harus dipersiapkan mengingat protokol kesehatan menjadi harga mati dalam mencegah persebaran Covid-19 di dunia pendidikan demikian, kebijakan new normal pendidikan tinggi dalam konteks rasio dosen dan mahasiswa harus dipertimbangkan kembali. Imbas perkuliahan yang mengikuti protokol kesehatan, tentu memengaruhi biaya operasional perguruan tinggi menjadi berlipat karena menambah dosen dan menambah kelas mahasiswa. Kebijakan new normal perguruan tinggi butuh pertimbangan yang matang saat memperkecil rasio dosen-mahasiswa dengan menambah dosen dan menambah kelas serta harus tetap menjaga “kesehatan” pendanaan perguruan tinggi.ras 99Myv.
  • nr3db6f1dn.pages.dev/241
  • nr3db6f1dn.pages.dev/364
  • nr3db6f1dn.pages.dev/493
  • nr3db6f1dn.pages.dev/70
  • nr3db6f1dn.pages.dev/503
  • nr3db6f1dn.pages.dev/342
  • nr3db6f1dn.pages.dev/72
  • nr3db6f1dn.pages.dev/463
  • cara menghitung rasio dosen dan mahasiswa