Ibukota Provinsi Papua adalah Jayapura. O iya, sebelum disebut dengan Papua, provinsi satu ini disebut dengan Irian Jaya dengan wilayah yang mencakup seluruh wilayah Pulau Papua. Nah, berikut ini daftar kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Papua beserta pusat pemerintahannya. Simak, yuk! Kekhususan Provinsi Papua – Hallo pengguna setia web ini, pada ke sempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Kekhususan Provinsi Papua ? […] Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam Kekhususan Provinsi Papua Adalah – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Berikut Ini Yang Termasuk Kedalam […]
Yangtermasuk kekhususan provinsi papua adalah - 12284175 tolongdibantu8 tolongdibantu8 18.09.2017 PPKn Dalam pasal 5 Undang-undang ini, di provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
MK UU Otsus Papua Kekhususan Bagi Provinsi Papua Jumat, 15 Juli 2016 0712 WIB Video Cetak Dibaca 9962389 Penyerahan berita salinan putusan perkara pengujian UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kepada Pemerintah diwakili Kemenkuham, Kamis 14/7 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Mahkamah Konstitusi MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua UU Otsus Papua. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis 14/7 yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief yang didampingi para hakim konstitusi lainnya saat mengucapkan putusan perkara No. 34/PUU-XIV/2016 di ruang sidang pleno MK. Setelah menelaah secara saksama UU Otsus Papua, Mahkamah berpendapat pemberian otonomi khusus dalam undang-undang a quo adalah dititikberatkan pada tingkat provinsi. Ketentuan demikian, menurut Mahkamah, sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Otsus Papua yang menyatakan “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.” Selanjutnya dalam Penjelasan Umum UU Otsus Papua dinyatakan bahwa “Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Demikian juga dengan norma dalam undang-undang a quo yang mengatur kekhususan pada tingkat provinsi, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP yang sebagian anggotanya diangkat dan sebagian lainnya dipilih melalui pemilihan umum Pasal 6 UU Otsus Papua; Majelis Rakyat Papua MRP yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP Pasal 19 UU Otsus Papua; Calon gubernur dan calon wakil gubernur orang asli Papua Pasal 12 UU Otsus Papua ; Peraturan Daerah Khusus Perdasus dan Peraturan Daerah Provinsi Perdasi yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur Pasal 29 UU Otsus Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang memohon penambahan syarat jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Papua harus orang asli Papua dan syarat ijazah sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota justru akan mengacaukan ketentuan pasal lain. “Sebab maksud pembentukan undang-undang a quo bukanlah otonomi khusus bagi kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk undang-undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup pula pemerintahan daerah kebupaten/kota,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Permohonan yang teregistrasi dengan No. Perkara 34/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Hofni Simbiak, Robert D. Wanggai, dan Benyamin Wayangkau. Para Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 UU Otsus Papua. Pada dasarnya, Pemohon menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka NKRI. Pemberian kewenangan ini juga merupakan kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua melalui para wakil adat, agama dan kaum perempuannya. Selain itu, pengutamaan orang asli Papua dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua sesuai dengan semangat UU Otsus Papua, dan secara konstitusional perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan. Persyaratan “harus orang Papua asli” merupakan pengakuan serta penghormatan atas satuan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat, maka seharusnya pemberlakuan persyaratan tersebut tidak hanya untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur saja tetapi juga jabatan kepala daerah tingkat kabupaten maupun walikota pun diberlakukan persyaratan yang sama. Dengan alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Otsus Papua adalah konstitusional bersyarat. Nano Tresna Arfana/lul
Kelimadaerah tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada bagian ini, saya akan membahas tentang Aceh dan Papua, termasuk di dalamnya Papua Barat. Pertama, Provinsi Aceh. Provinsi ini mendapatkan status daerah otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang tentang Otonomi
JawabanSingkat : Kekhususan Provinsi Papua ialah sebagai berikut : Provinsi Papua bisa memilih bendera daerah serta lagu daerah sebagai lambang daerah tersebut. Mempunyai Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural. Kepala Daerah di provinsi Papua harus putera daerah asli tersebut. Perimbangan pendapatan daerah Papua lebih besar.
BerdasarkanUndang - Undang No 21 Tahun 2001 , papua mempunyai sebuah kekhususan didalamnya, diantaranya ialah : Pengaturan kewenangan antara pemerintah RI dan pemerintah papua dilakukan secara kekhususan. Pengakuan atas hak orang papua secara trategis dan mendasar. Perwujudan penyelenggaraan pemerintahannya memiliki ciri" yang berbeda Berikutini termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah - 12112325 ningsih97 ningsih97 09.09.2017 IPS Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Berikut ini termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah a serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan Wh5QIqD.
  • nr3db6f1dn.pages.dev/112
  • nr3db6f1dn.pages.dev/350
  • nr3db6f1dn.pages.dev/317
  • nr3db6f1dn.pages.dev/220
  • nr3db6f1dn.pages.dev/404
  • nr3db6f1dn.pages.dev/321
  • nr3db6f1dn.pages.dev/240
  • nr3db6f1dn.pages.dev/310
  • berikut ini yang termasuk kedalam kekhususan provinsi papua adalah