Abstract Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu,belum lagi mereka harus menuruti
- Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang terdiri dari orang perorang atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya, koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil dan Latar Belakang Koperasi Di Indonesia, koperasi diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896. Hal itu karena, saat itu, ia melihat banyak pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang meminjamkan uang. Melihat penderitaan rakyat, R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, ia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni koperasi kredit. Ia berkeinginan agar orang-orang tidak lagi berurusan dengan rentenir yang akan memberikan bunga tinggi. Seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode merespon upaya yang dilakukan R Aria Wiria Atmaja. Baca juga Apa Itu Koperasi Multi Pihak? Simak Perbedaannya dengan Koperasi Konvensional Setelah itu di, koperasi cepat berkembang di Indonesia. Hal ini juga didorong dengan sifat-sifat orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Kemudian pada 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan "Budi Utomo" untuk memanfaatkan sektor perkoperasian untuk kesejahteraan rakyat miskin. Caranya dengan memajukan koperasi rumah tangga koperas konsumsi. Upaya untuk memajukan koperasi terus dilakukan. Serikat Islam pada 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia PBI di Surabaya. Partai Nasional Indonesia PNI di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini juga sering disebut kongres koperasi. Pergerakan koperasi di masa penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No 431 tahun 1915. Baca juga Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena 1. Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal 2. Fakta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa Belanda 3. Ongkos materai sebesar 50 golden 4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa 5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Oleh karena itu pada 1920, Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh JH Boeke. Panitia ini bertugas untuk meneliti mengenai peraturan koperasi. Pada 1927, pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan daripada peraturan 1915. Isi peratutan antara lain 1. Fakta tidak perlu perantaran notaris tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah. Baca juga Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi 2. Ongkos materai 3 gulden 3. Hak tanah dapat menurut hukum adat 4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang memiliki badan hukum secara adanya peraturan ini, koperasi mulai tumbuh kembali. Pada masa pemerintahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumai merupakan koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Namun lama kelamaan, koperasi sebagai alat Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Masa Kemerdekaan Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kongres menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia SOKRI, menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Baca juga Hak Asal Usul Pendiri Koperasi Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia Dekopin, sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru. Mohammad Hatta atau Bung Hatta mengusulkan didirikan 3 macam koperasi, yaitu 1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaun buruh dan pegawai 2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk peternak atau nelayan 3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi. Jenis-Jenis Koperasi Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang tahun 2012, disebutkan jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut Baca juga SMF dan PNM Fasilitasi Karyawan Beli Rumah Melalui Koperasi 1. Koperasi Konsumen Koperasi diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang-barang kebutuhan harian, seperti kelontong atau alat tulis. Keuntungan yang didapat dibagi ke seluruh anggota. Karena, barang yang membeli anggota maka biasanya harga barang lebih murah. 2. Koperasi Produsen Koperasi diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi biasanya menjual barang produksi anggotanya, seperti koperasi peternak sapi maka mereka menjual susu. Dengan bergabung di koperasi, para produsen dapat memperoleh bahan baku yang lebih murah dan menjual hasil produksinya lebih baik. 3. Koperasi Jasa Hampir sama dengan koperasi konsumen, tetapi yang disediakan di koperasi ini adalah kegiatan jasa anggotanya. Misalnya, jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. 4. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan dana dalam jangka waktu pendek dengan syarat mudah dan bunga rendah. 5. Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, koperasi yang menjual barang konsumen dan koperasi simpan pinjam. Koperasi semacam ini disebut koperasi serba usaha. Sumber dan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PerkembanganKoperasi di Asia. Perkembangan Koperasi di Jepang. Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai. Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan. This entry was posted on October 10, 2010 at 536 pm and is filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
muVs. nr3db6f1dn.pages.dev/503nr3db6f1dn.pages.dev/419nr3db6f1dn.pages.dev/215nr3db6f1dn.pages.dev/482nr3db6f1dn.pages.dev/94nr3db6f1dn.pages.dev/351nr3db6f1dn.pages.dev/292nr3db6f1dn.pages.dev/176
perkembangan koperasi di jepang